Pemprov Provinsi Maluku telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Maluku Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Maluku yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Maluku Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Maluku untuk menjaga perekonomian Provinsi Maluku. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha